sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalankan Kebijakan BI, Bank Muamalat Gandeng Tujuh Bank Syariah

Banking editor Viola Triamanda/MPI
06/10/2022 15:00 WIB
Bank Muamalat menandatangani kerja sama dengan tujuh bank syariah seusai dengan kebijakan terkait pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank.
Jalankan Kebijakan BI, Bank Muamalat Gandeng Tujuh Bank Syariah. (Foto: MNC Media)
Jalankan Kebijakan BI, Bank Muamalat Gandeng Tujuh Bank Syariah. (Foto: MNC Media)

Dia melanjutkan sebagai pelaku industri perbankan syariah pihaknya menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA. Pihaknya juga optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.

Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah  pada April 2022 lalu.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement