Berdasarkan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dijelaskan bahwa pengangkatan Deputi Gubernur BI dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR RI. Presiden bahkan bisa mengusulkan paling banyak tiga calon Deputi Gubernur BI.
Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk menjabat selama lima tahun, kemudian bisa diangkat kembali sebanyak satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
(NIA)