IDXChannel - Pemerintah resmi meluncurkan alat pembayaran berupa kartu kredit pemerintah domestik (KKP Domestik) dan QRIS antarnegara pada Senin (29/8/2022). KKP Domestik tersebut merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah.
KKP Domestik dan QRIS Antarnegara diluncurkan Presiden Joko Widodo hari ini di Gedung Thamrin Bank Indonesia (BI), Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pengembangan KKP Domestik adalah bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2022 terkait penggunaan transaksi non-tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
"KKP Domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan dalam belanja barang dan jasa pemerintah," kata Luhut dalam sambutan peluncuran kartu kredit pemerintah domestik yang dipantau secara virtual, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Luhut menambahkan, peluncuran ini nantinya terkait dengan transaksinya akan menjadi milik Bank Indonesia dan biaya transaksi pun kembali ke negeri kita.
Lebih lanjut, penerapan KKP Domestik juga merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dalam pertumbuhan usahanya.
"Melalui KKP domestik ini diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM," katanya.
Oleh sebab itu, Luhut meminta kepada Presiden Jokowi untuk kembali mengingatkan kepala daerah dalam melaksanakan pembayaran melalui KKP domestik ini.
"Untuk itu, seluruh kementerian lembaga dan BUMN diharapkan segera dapat menggunakan KKP Domestik di instansi masing-masing.Selanjutnya KKP domestik ini kiranya dapat diadopsi dan diimplementasikan juga oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (FAY)