sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Sodorkan Nama Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Banking editor Michelle Natalia
22/02/2023 20:35 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyebut Presiden Jokowi mengusulkan nama Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur BI periode 2023-2028.
Jokowi Sodorkan Nama Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI. (Foto: MNC Media).
Jokowi Sodorkan Nama Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyebut Presiden Jokowi mengusulkan nama Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

"Presiden Jokowi telah mengirimkan nama calon Gubernur BI ke DPR. Presiden Jokowi tampaknya mengusulkan calon Gubernur BI adalah Bapak Perry Warjiyo, tentu saja kami perlu mengamankan kebijakan Presiden, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah," tegas Said di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
 
Said menjelaskan, BI memiliki peran yang sangat strategis. Tugas memastikan tingkat inflasi terkendali. 

"Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak," ujar Said.


Tugas utama BI lainnya adalah memastikan nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya Dolar Amerika Serikat (USD) stabil. Gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.  
 
"Oleh sebab itu, kemampuan mengorganisir dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar yang dijalankan oleh BI, dalam rangka pengendalian inflasi dan nilai tukar sangat penting," jelas Said.
 
BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik. Memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat. BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa, dan cadangan devisa negara. 
 
Terbaru, melalui Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ditegaskan bahwa keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makrorudential harus juga diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. 
 
Peran ini meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menkeu, OJK, dan LPS.  
 
(FAY)

Advertisement
Advertisement