IDXChannel—Jika kartu ATM BRI tertelan di mesin atau hilang, tak perlu panik. Kini nasabah dapat melakukan disable kartu secara mandiri lewat layanan internet banking atau mobile banking jika sudah terdaftar pada layanan online tersebut.
Hal pertama yang perlu dilakukan saat kartu ATM tertelan atau hilang adalah disable kartu atau memblokir kartu tersebut, sehingga nasabah dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
Setelah memblokir, umumnya nasabah akan segera mengurus pembuatan kartu baru di bank sekaligus membuka pemblokiran rekening, sehingga nasabah dapat menggunakan kartu dan rekeningnya seperti semula.
Tata cara pemblokiran dan pengurusan kartu baru cukup mudah. Namun nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan kartu ATM di kantor polisi, atau mengisi surat pernyataan hilang kartu di kantor cabang BRI tempat nasabah mengajukan pembuatan kartu baru.
Dilansir dari bri.co.id (4/5), berikut ini adalah tata cara pemblokiran secara mandiri, lewat call center, dan cara pengajuan kartu baru lewat kantor cabang BRI terdekat.