Keberadaan BRI sebagai BPDM memiliki fungsi antara lain, sebagai tempat penyimpanan dana margin, di mana dana tersebut digunakan sebagai jaminan atau margin untuk melakukan transaksi. Keberadaan BRI sebagai BPDM juga mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan pengelolaan dana margin, termasuk persyaratan modal minimum dan perlindungan investor.
"Kerja sama ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi BRI dan PT KBI, tetapi juga memperlihatkan dedikasi BRI untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Dengan menjadi Bank Penyimpan Dana Margin (BPDM), Kerja sama BRI dan PT KBI ini merupakan perwujudan kehadiran BRI untuk mempermudah segala transaksi khususnya transaksi bursa berjangka," ungkap Andrijanto, dalam keterangan resminya, Rabu (22/5/2024).
Andrijanto menambahkan, BRI telah menjadi pilar penting dalam sektor perbankan di Indonesia, berdedikasi untuk meningkatkan inklusi keuangan dan menyediakan solusi perbankan inovatif kepada beragam nasabahnya.
Dengan warisan yang kaya dan komitmen terhadap keunggulan, BRI terus menjadi pelopor dalam industri keuangan yang layanannya dapat dinikmati oleh seluruh lapiran masyarakat.
Sementara, Budi Susanto menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, ekosistem perdagangan komoditi berjangka menjadi lengkap dan tentunya akan memberikan lebih banyak opsi layanan transaksi bagi masyarakat.