sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kegiatan Apa Saja yang Tidak dan Boleh Dilakukan oleh BPR?

Banking editor Iqbal Widiarko
29/11/2023 11:30 WIB
Kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR salah satunya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka.
Kegiatan Apa Saja yang Tidak dan Boleh Dilakukan oleh BPR? (Foto: MNC Media)
Kegiatan Apa Saja yang Tidak dan Boleh Dilakukan oleh BPR? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR salah satunya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka. Namun, kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR juga sudah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Misalnya saat menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, dan usaha lain di luar kegiatan usaha.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/11/2023), IDX Channel telah merangkum kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR, sebagai berikut.

Kegiatan yang Boleh Dilakukan oleh BPR

Mengacu pada pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kegiatan usaha yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut;

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Itulah informasi terkait kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement