IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siapkan pembayaran simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UKM Sulawesi.
Hal ini dilakukan setelah izin BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan itu terhitung dari Rabu (15/11/2023).
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha Perumda BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).
Dia menambahkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata dia.