IDXChannel - Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 ditiadakan.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Mengutip pengumuman resmi BI, Jakarta, Selasa (26/11/2024), maka dengan keputusan tersebut, BI tidak menyelenggarakan:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)