IDXChannel – Di era digital saat ini, ada 13 jenis cyber crime yang paling populer. Adapun cyber crime dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Lantas, apa saja 13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital?
Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (3/9/2022), berikut 13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital:
1. Kejahatan Phising, yakni melakukan penipuan dengan mengelabui korban.
2. Kejahatan Carding, yakni kejahatan yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.
3. Serangan Ransomware, yakni malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.