4. SIM Swap, yakni modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang.
5. Kejahatan Skimming, yakni kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.
6. Penipuan online.
7. Peretasan situs dan e-mail.
8. Menjiplak situs orang lain.
9. One Time Password (OTP) Fraud.
10. Pemalsuan data atau data forgery, yakni kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.
11. Kejahatan konten ilegal, yakni kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
12. Cyber Terorism, yakni kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer.