sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru yang Jarang Diketahui

Banking editor Puteri Shelyana S
10/04/2023 11:35 WIB
Terdapat jumlah maksimal penukaran uang baru yang perlu disimak. Sebab, seluruh bank di wilayah Indonesia akan membatasi penukaran uang baru menjelang tradisi.
Kenali Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Terdapat jumlah maksimal penukaran uang baru yang perlu disimak. Sebab, seluruh bank di wilayah Indonesia akan membatasi penukaran uang baru menjelang tradisi lebaran yakni membagikan-bagikan THR.

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pembukaan penukaran uang baru untuk THR lebaran sejak 27 maret 2023 hingga 20 april 2023. Penukaran uang baru ini bisa dilakukan secara online maupun offline Melalui program bertema "Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri" atau "Serambi",

Lalu berapakah jumlah maksimal penukaran uang baru? Inilah penjelasan informasi yang telah dihimpun kami dari salah satu media nasional dengan judul ‘Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2023’.

Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru 

Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan penukaran uang baru sebanyak Rp195 triliun bagi seluruh masyarakat yang ini menukarkan uang baru untuk THR lebaran 2023, namun walaupun begitu BI tetap membatasi penukaran uang yakni sebesar Rp.3,8 juta setiap orang.  Hal ini dilakukan agar semua orang dapat kebagian untuk melakukan penukaran uang baru menjelang lebaran.

Penukaran uang baru ini dapat ditukar melalui bank maupun kas keliling. Untuk penukaran online dapat diakses melalui situs pintar.bi.go.id. Sedangkan penukaran uang baru secara offline dapat dilakukan melalui bank-bank yang bekerjasama dengan Bank Indonesia.

Cara Penukaran Uang Baru Melalui Situs BI

Berikut langkah-langkah penukaran uang baru secara online melalui situs BI, diantaranya yakni:

Kenali Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

  1. Buka situs pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling pada halaman utama.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang Anda inginkan.
  4. Klik tombol lihat lokasi untuk memunculkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling sesuai dengan provinsi yang Anda pilih.
  5. Tentukan lokasi, tanggal, dan waktu yang Anda inginkan.
  6. Lengkapi data diri berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat email.
  7. Tetapkan jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai aturan yang bisa ditukar.
  8. Lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan
  9. Apabila sudah ada bukti pemesanan, wajib untuk disimpan.
  10. Lalu, bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang dengan kas keliling.

Itulah informasi mengenai Jumlah maksimal penukaran uang baru yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna untuk menambah wawasan dan sebagai bahan referensi bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement