1. Kepemilikan
Sejak awal penerbitannya, deposito berjangka diterbitkan atas nama nasabah atau lembaga yang ingin menyimpan dananya di bank dalam kurun waktu tertentu dengan keuntungan berupa bunga.
Bukti kepemilikan deposito berjangka adalah bilyet, yakni slip yang mencantumkan besaran tabungan dan waktu jatuh tempo (pencairan). Bilyet ini akan digunakan dalam proses pencarikan dana deposito.
Seringkali sertifikat deposito disamakan dengan bilyet deposito, karena keduanya sama-sama berbentuk dokumen. Padahal sertifikat deposito tidak memiliki status kepemilikan sejak awal penerbitan.
Selain itu sertifikat deposito juga dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan, dan dijadikan agunan untuk pengajuan pinjaman. Sementara kepemilikan deposito berjangka hanya dapat dipindahkan jika pemilik mengubahnya atau memberi surat kuasa ke orang lain.
2. Perhitungan Bunga
Terdapat perbedaan pada perhitungan bunga sertifikat deposito dan deposito berjangka. Pada deposito berjangka, perhitungan dan pembayaran bunganya diberikan saat pencairan, atau saat jatuh tempo.