Persyaratan Gadai Sertifikat
Seperti diketahui ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi dalam melakukan gadai sertifikat rumah. Apa saja itu :
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Kenali Syarat dan Manfaat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah. (FOTO : MNC MEDIA)
Sementara untuk Persyaratan Jaminan yaitu :
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Skema Kredit dan Bayaran Pemeliharaan
- Reguler
Untuk pembayaran reguler boleh membayar cicilan 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan dengan biaya pemeliharaan sebesar 0,70% x taksiran
- Fleksi sekali bayar
Sementara untuk ini pembayaran 3 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,28% x taksiran
- Fleksi sekali bayar
Sedangkan untuk ini akan mendapatkan cicilan 4 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,29% x taksiran
- Fleksi sekali bayar
Selain itu ada juga pembayaran dengan 6 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,31% x taksiran