sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Syarat dan Manfaat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
06/08/2023 11:00 WIB
Sudah paham dengan pinjaman pegadaian jaminan sertifikat rumah? Tentu lewat artikel ini Anda akan dapat memahami bagaimana manfaat dan syaratnya. 
Kenali Syarat dan Manfaat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Syarat dan Manfaat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah. (FOTO : MNC MEDIA)

Persyaratan Gadai Sertifikat

Seperti diketahui ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi dalam melakukan gadai sertifikat rumah. Apa saja itu :

  1. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  2. Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  3. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  4. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  5. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  6. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  7. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  8. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Kenali Syarat dan Manfaat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah. (FOTO : MNC MEDIA)

Sementara untuk Persyaratan Jaminan yaitu :

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

  1. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
  2. Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  3. Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  4. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  5. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Bukan jalur hijau.
  7. Tidak dalam sengketa hukum.
  8. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Skema Kredit dan Bayaran Pemeliharaan

  1. Reguler

Untuk pembayaran reguler boleh membayar cicilan 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan dengan biaya pemeliharaan sebesar 0,70% x taksiran

  1. Fleksi sekali bayar

Sementara untuk ini pembayaran 3 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,28% x taksiran

  1. Fleksi sekali bayar

Sedangkan untuk ini akan mendapatkan cicilan 4 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,29% x taksiran

  1. Fleksi sekali bayar

Selain itu ada juga pembayaran dengan 6 bulan dengan biaya pemeliharaan 1,31% x taksiran

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement