Melalui program ini, lanjut dia, BTN menghadirkan berbagai fasilitas pembiayaan KPR/KPA untuk pembelian hunian baru, second, atau take over dari bank lain yang masih memiliki bunga tinggi sehingga menjadi lebih terjangkau.
Ada pula Kredit Agunan Rumah yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, pengisian furnitur, family vacation, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan konsumtif lainnya dengan bunga lebih ringan. Selain itu, ada pula Kredit Ringan (Kring) yang merupakan fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk digunakan berbagai keperluan pribadi para hakim.
Ketua Umum IKAHI Yasardin menuturkan, IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim di Indonesia, mencakup hakim tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung RI. Sebagian besar hakim tingkat pertama adalah keluarga muda yang belum memiliki rumah.
“Kami selaku pengurus dan para hakim sangat gembira dengan fasilitas kepemilikan rumah yang disediakan BTN. Mudah-mudahan pada masa mendatang program ini dapat dilanjutkan dan diperluas lagi,” kata Yasardin.
(kunthi fahmar sandy)