sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
09/03/2023 17:06 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (6/3) lalu.
KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Pahami Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Pahami Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (6/3) lalu. 

Tahun ini, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR BRI 2023 sebanyak Rp270 triliun. Adapun untuk tahap awal pencairan pada Maret 2023, BRI akan mengalokasikan dana KUR sebesar Rp12 triliun. 

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan KUR BRI 2023? Berikut informasi lengkapnya. 

Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023

Sebelum mengajukan KUR BRI 2023, Anda perlu memahami syarat dan ketentuannya terlebih dulu. Persyaratan dan ketentuan KUR BRI 2023 mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Syarat dan ketentuan KUR BRI 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat perbedaan suku bunga KUR BRI di tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Bagi nasabah yang baru pertama kali melakukan pinjaman KUR BRI di atas Rp10 juta (KUR mikro dan KUR kecil) akan dikenakan sebesar 6%. Sementara itu, jika sudah pernah melakukan pinjaman, maka bunganya akan lebih tinggi. 
Suku bunga pinjaman akan naik menjadi 7% jika mengambil pinjaman KUR kedua kalinya, begitupun seterusnya hingga sampai ke 9%. 

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan KUR BRI 2023 antara lain sebagai berikut.

1. KUR Super Mikro

  • Belum pernah menerima KUR.
  • Belum pernah menerima kredit/ pembiayaan investasi/ modal kerja komersial, kecuali:
    a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Tidak ada aturan batas minimal pendirian usaha.
  • Untuk usaha kurang dari 6 bulan, perlu mengikuti pelatihan kewirausahaan, pendampingan, tergabung dalam kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang punya usaha produktif yang layak.
  • Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) yang menyebutkan jenis usaha dan lama usaha. 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement