IDXChannel - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) sepakat untuk mendorong penggunaan mata uang lokal, dalam hal ini Rupiah dan Won dalam transaksi perdagangan kedua negara. Hal itu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.
Bank sentral kedua negara telah menyepakati kerangka Local Currency Transaction (LCT) sebagai wujud kerja sama penggunaan mata uang Rupiah dan Won. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada hari ini, Jumat (30/8/2024) sebagai tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Mei 2023 dan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
"Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024," kata Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Erwin Haryono lewat keterangan resmi, Jumat.
Dia menilai, implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara. Kerangka ini akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.