sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langkah BNI Laporkan Kasus KUR di Jember Tunjukkan Akuntabilitas

Banking editor Dani Jumadil Akhir
30/07/2026 15:52 WIB
Keputusan untuk membuka dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum dinilai sebagai langkah positif.
Langkah BNI Laporkan Kasus KUR di Jember Tunjukkan Akuntabilitas. (Foto: Istimewa)
Langkah BNI Laporkan Kasus KUR di Jember Tunjukkan Akuntabilitas. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Langkah Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dalam menemukan dan melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember dinilai menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa keputusan untuk membuka dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah positif karena memperlihatkan berjalannya fungsi pengawasan di dalam perusahaan.

"Publik akan melihat bahwa ini terkait dengan kinerja BNI. Justru ini bagus dan positif. Artinya, ada kebijakan yang memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas," kata Trubus di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendalami perkara KUR Jember dan meminta keterangan jajaran Direksi BNI. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami sistem pengawasan dan tata kelola.

Trubus berpandangan, langkah yang telah ditempuh Direksi BNI justru harus dilihat sebagai upaya serius untuk mendeteksi penyimpangan dan mencegah kasus serupa terulang. 

"Apa yang dilakukan BNI dan direksinya sudah merupakan upaya yang optimal dan sungguh-sungguh dalam mendeteksi terjadinya penyimpangan," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyimpangan di sektor perbankan dapat terjadi melalui beragam modus. Karena itu, kemampuan institusi untuk mendeteksi persoalan, menindak pihak yang diduga terlibat, dan menyerahkan penanganannya kepada aparat menjadi bagian penting dari penguatan sistem pengendalian.

Menurut Trubus, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dalam penyaluran kredit ke depan.

"Apa yang dilakukan Direksi BNI menunjukkan kinerja yang optimal dalam hal pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Selain melaporkan perkara, BNI juga telah memberhentikan oknum internal yang diduga terlibat serta memperkuat analisis kredit, verifikasi calon debitur, digitalisasi proses, pemantauan, dan audit penyaluran KUR.

Trubus menilai tindakan tersebut memberikan penilaian positif terhadap upaya BNI dalam memperbaiki tata kelola dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Menurut saya, hal itu memberikan citra positif kepada BNI. Apa yang dilakukan BNI merupakan bentuk pelayanan publik yang baik," ujarnya.

Dalam perkara KUR Jember, aparat penegak hukum telah menetapkan seorang mantan Pemimpin Cabang BNI Jember dan dua pihak yang berperan sebagai collection agent sebagai tersangka. Pemberitaan yang berkembang juga menyebut dugaan penggunaan identitas masyarakat, ketidaksesuaian proses verifikasi, serta penguasaan dana oleh pihak tertentu.

Trubus menekankan bahwa penanganan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

Dengan demikian, langkah institusi dalam menemukan penyimpangan, menindak oknum, melaporkan perkara, dan memperkuat sistem pengawasan perlu ditempatkan secara proporsional. Upaya tersebut menunjukkan adanya itikad direksi BNI untuk menjaga penyaluran KUR tetap akuntabel dan tepat sasaran. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement