IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut likuiditas industri perbankan pada 2022 dalam level yang memadai.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, Rasio Alat Likuid atau Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 137,7% dan 31,2%, jauh di atas ambang batas minimal 50% dan 10%.
"Tingginya permodalan LJK juga memberikan bantalan penyerap risiko dan penunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan," kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).
CAR perbankan 25,6%, sedangkan RBC industri asuransi umum dan asuransi jiwa 327% dan 482%, Gearing rasio perusahaan pembiayaan 2,1 kali.