Kebijakan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat salah satunya dilakukan melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang ditangani oleh LPS.
Selanjutnya dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS akan mengoptimalkan proses penanganan bank pada periode status Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) diantaranya mencakup kegiatan uji tuntas, penjajakan kepada Bank lain dan calon investor, serta pelaksanaan opsi resolusi Bank yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, LPS juga senantiasa memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam pelaksanaan resolusi serta persiapan program penjaminan polis, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan.
(NIY)