sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Disky Suryajaya Sumut

Banking editor Anggie Ariesta
20/08/2025 00:02 WIB
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, Deli Serdang, Sumatera Utara.
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Disky Suryajaya Sumut. (Foto: Inews Media Group)
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Disky Suryajaya Sumut. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut per hari ini, Selasa (19/8/2025).

LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dilakukan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha dan dana pembayaran bersumber dari LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.

“Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement