Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim.
Sementara bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Jimmy menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Ia mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T LPS, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
(Febrina Ratna Iskana)