sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Disky Suryajaya Sumut

Banking editor Anggie Ariesta
20/08/2025 00:02 WIB
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, Deli Serdang, Sumatera Utara.
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Disky Suryajaya Sumut. (Foto: Inews Media Group)
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Disky Suryajaya Sumut. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut per hari ini, Selasa (19/8/2025).

LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dilakukan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha dan dana pembayaran bersumber dari LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.

“Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim. 

Sementara bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

Jimmy menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. 

Ia mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T LPS, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan bank.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement