Dengan kekayaan yang cukup banyak dan memimpin salah satu perusahaan ternama di Indonesia, masuknya nama Susilo dalam dalam kasus pengemplangan utang ke bank cukup mengherankan. Ketua Tim Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, mengatakan pihaknya heran karena pada dasarnya pihak bank memiliki pertimbangan awal untuk memberikan kredit terhadap pengusaha yang menyandang predikat konglomerat tersebut.
"Sangat mengagetkan. Dan kami pun mencairkan dana sebesar itu salah satunya melihat sosok beliau. Kan kalau kredit tidak hanya melihat dari kolateralnya, dari karakter dan latar belakang debitur juga," kata Hasbi.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim, disebutkan PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.
Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.
Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.
Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.
Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.
Tim Kuasa Hukum OCBC NISP pun menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada bank.
Tak heran jika OCBC NISP tidak hanya ditujukan kepada Susilo, tetapi juga kepada direksi, komisaris, serta pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) dan PT Hair Star Indonesia (PT HSI). PT HSI yang sebelumnya merupakan anak usaha HMU, menunggak pembayaran kredit hingga Rp232 miliar.
Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.
Hasbi menilai jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, pihaknya khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban.
"Keinginan kami proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tentunya kami harapkan pihak kepolisian bekerja secara transparan dan profesional," tegas Hasbi. (FRI)