Untuk seluruh produk pinjaman bank, termasuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, umumnya biaya provisi dibayarkan dimuka, alias langsung dibayar pada saat peminjaman kredit. Ada juga bank yang kebijakannya memotong biaya provisi dari nilai total kredit setelah cair.
Meskipun biaya provisi hampir dikenakan untuk segala bentuk pinjaman, terdapat beberapa bank yang menggratiskan biaya provisi dengan kondisi tertentu. Bergantung pada kondisi yang ditentukan, bank akan menawarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Singkatnya, biaya provisi ada pada beragam bentuk pinjaman yang diajukan pada bank, besarannya pun mengikuti ketentuan masing-masing bank tersebut. (TYO)
(Ditulis oleh: Firda)