IDXChannel—Sebelum membeli rumah, konsumen mesti mengenal SP3K KPR. SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit adalah dokumen penting dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah.
Dokumen ini adalah bukti bahwa pengajuan kredit pembelian rumah telah disetujui oleh pihak bank. Melansir laman resmi OCBC NISP (31/1), SP3K diterbitkan setelah pihak bank melakukan rangkaian proses analisis terhadap pengajuan KPR nasabah.
Proses penilaian dan analisis itu mencakup penilaian terhadap rumah yang hendak dibeli atau appraisal, verifikasi profil nasabah, evaluasi skor kredit nasabah, dan analis terhadap risiko kredit nasabah selaku calon debitur.
Proses pengajuan KPR dimulai ketika nasabah mengunjungi bank dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta. Kemudian pihak bank akan melakukan verifikasi berkas, proses selanjutnya adalah wawancara hingga survei lokasi rumah.
Mengenal SP3K KPR, Apa Isinya dan Proses Setelah Penerbitannya
Dokumen SP3K berisi informasi detail tentang pengajuan kredit yang sudah disetujui. Adapun informasi yang dicantumkan adalah nilai maksimum kredit, jenis kredit, suku bunga yang diberlakukan, nilai angsuran per bulan, dan jaminan kredit.