Selain itu dokumen SP3K juga menginformasikan nasabah tentang biaya-biaya terkait pengajuan KPR yang harus dibayarkan nasabah. Seperti biaya notaris, biaya APHT, biaya administrasi, biaya appraisal, biaya provisi, angsuran pertama, hingga premi asuransi.
Pihak bank kemudian akan menerangkan ketentuan yang berlaku dalam penyaluran kredit. Perlu diketahui, dokumen SP3K memiliki masa berlaku yang terbatas, umumnya berkisar sekitar 1-3 bulanan.
Sehingga dokumen ini tidak dapat digunakan selamanya. Ketika calon debitur sudah menerima SP3K dari bank, maka dia harus segera menjalankan prosedur berikutnya, yakni mengurus pembelian rumah ke developer dan akad kredit.
Jika calon debitur menunda-nunda hingga masa berlaku SP3K habis, maka dia harus mengurus pengajuan KPR ke bank dari awal dan prosesnya bisa lebih lama. Untuk itulah, pengajuan KPR harus dipertimbangkan baik-baik dengan kesiapan dan kepastian.
Itulah penjelasan singkat tentang mengenal SP3K KPR.
(Nadya Kurnia)