IDXChannel—Sebelum membeli rumah, konsumen mesti mengenal SP3K KPR. SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit adalah dokumen penting dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah.
Dokumen ini adalah bukti bahwa pengajuan kredit pembelian rumah telah disetujui oleh pihak bank. Melansir laman resmi OCBC NISP (31/1), SP3K diterbitkan setelah pihak bank melakukan rangkaian proses analisis terhadap pengajuan KPR nasabah.
Proses penilaian dan analisis itu mencakup penilaian terhadap rumah yang hendak dibeli atau appraisal, verifikasi profil nasabah, evaluasi skor kredit nasabah, dan analis terhadap risiko kredit nasabah selaku calon debitur.
Proses pengajuan KPR dimulai ketika nasabah mengunjungi bank dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta. Kemudian pihak bank akan melakukan verifikasi berkas, proses selanjutnya adalah wawancara hingga survei lokasi rumah.
Mengenal SP3K KPR, Apa Isinya dan Proses Setelah Penerbitannya
Dokumen SP3K berisi informasi detail tentang pengajuan kredit yang sudah disetujui. Adapun informasi yang dicantumkan adalah nilai maksimum kredit, jenis kredit, suku bunga yang diberlakukan, nilai angsuran per bulan, dan jaminan kredit.
Selain itu dokumen SP3K juga menginformasikan nasabah tentang biaya-biaya terkait pengajuan KPR yang harus dibayarkan nasabah. Seperti biaya notaris, biaya APHT, biaya administrasi, biaya appraisal, biaya provisi, angsuran pertama, hingga premi asuransi.
Pihak bank kemudian akan menerangkan ketentuan yang berlaku dalam penyaluran kredit. Perlu diketahui, dokumen SP3K memiliki masa berlaku yang terbatas, umumnya berkisar sekitar 1-3 bulanan.
Sehingga dokumen ini tidak dapat digunakan selamanya. Ketika calon debitur sudah menerima SP3K dari bank, maka dia harus segera menjalankan prosedur berikutnya, yakni mengurus pembelian rumah ke developer dan akad kredit.
Jika calon debitur menunda-nunda hingga masa berlaku SP3K habis, maka dia harus mengurus pengajuan KPR ke bank dari awal dan prosesnya bisa lebih lama. Untuk itulah, pengajuan KPR harus dipertimbangkan baik-baik dengan kesiapan dan kepastian.
Itulah penjelasan singkat tentang mengenal SP3K KPR.
(Nadya Kurnia)