sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menguak Fakta Pentingnya Memproteksi Diri dengan Asuransi Life Care

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
15/05/2024 13:12 WIB
Asuransi Life Care memberikan manfaat jika tertanggung mengalami musibah meninggal dunia alami dan bukan disebabkan oleh kecelakaan dalam masa asuransi.
Menguak Fakta Pentingnya Memproteksi Diri dengan Asuransi Life Care. (Foto: Freepik)
Menguak Fakta Pentingnya Memproteksi Diri dengan Asuransi Life Care. (Foto: Freepik)

IDXChannel–Memberikan perlindungan kepada keluarga saat terjadi musibah merupakan hal yang sangat penting. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memiliki asuransi.

Produk asuransi Life Care, merupakan produk BRI Life yang dikerjasamakan dengan Bank BRI, dapat menjadi pilihan untuk memberikan perlindungan jiwa dari risiko meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan dengan beragam pilihan premi yang terjangkau. Kini, pembelian asuransi Life Care semakin mudah dan praktis melalui aplikasi BRImo.

Asuransi Life Care memberikan manfaat jika tertanggung mengalami musibah meninggal dunia alami dan bukan disebabkan oleh kecelakaan dalam masa asuransi. Penerima manfaat akan menerima manfaat asuransi sebesar uang pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir. Besaran premi bergantung pada usia masuk calon tertanggung, uang pertanggungan, masa asuransi. 

Produk asuransi Life Care dapat dibeli melalui aplikasi BRImo dengan cara:

  1. Buka aplikasi BRImo dan pilih “Fitur Asuransi”
  2. Klik “Asuransi Jiwa” lalu pilih produk “Asuransi Life Care”
  3. Baca spesifikasi produk dan pilih uang pertanggungan dan masa asuransi sesuai kebutuhan
  4. Isi data kepesertaan asuransi
  5. Lakukan pembayaran premi pada aplikasi BRImo
  6. Polis dikirim ke email dan SMS yang terdaftar. Perlindungan Anda akan aktif H+1 pukul 00.00

Berikut ketentuan memiliki produk asuransi Life Care BRI:

  1. Masa asuransi 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun
  2. Usia masuk minimum 1 tahun maksimum 55 tahun
  3. Uang pertanggungan hingga Rp 250.000.000

Sementara itu, polis tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dunia dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Akibat tindakan bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya polis atau adendum yang terkini atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi terakhir).
  2. Sebagai akibat Tertanggung melakukan tindak kejahatan.
  3. Pengecualian (risiko yang tidak dijamin) lainnya mengacu pada polis.

Adapun, nasabah dapat melakukan klaim asuransi dengan menyerahkan dokumen klaim yang dipersyaratkan melalui email [email protected] atau tautan/link Webform pengajuan klaim brilife.co.id/KlaimLifeCare. Setelah itu, BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim dengan jangka waktu maksimal 30 Hari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement