Hingga Mei 2026, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing baru mencapai 24,48 persen, dengan kontribusi kredit Rp1.964,26 triliun atau 21,78 persen serta DPK sebesar Rp2.137,64 triliun atau 20,77 persen.
"Hal ini menunjukkan ruang partisipasi bank asing masih sangat terbuka sesuai risk appetite investor dan kebutuhan foreign direct investment di Indonesia," kata Dian.
Sebagai informasi, OJK mencatat hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan di OJK.
Penataan ulang struktur kelembagaan BPR dan BPRS tersebut diarahkan agar sektor keuangan mikro dapat beroperasi secara lebih profesional dan akuntabel. Langkah ini menjadi prasyarat penting dalam merealisasikan Peta Jalan Pengembangan BPR/BPRS periode 2024-2027.
(Dhera Arizona)