Dalam arsitektur regulasi yang baru, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, yakni dari nominal setara USD50 ribu menjadi hanya setara USD25 ribu.
"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.
Melalui penerapan pemangkasan ganda pada ambang batas tersebut, setiap pelaku ekonomi yang akan melakukan eksekusi pembelian valas tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu wajib bersiap menghadapi skrining yang lebih ketat.
(NIA DEVIYANA)