IDXChannel - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan kantor cabang. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus positif Covid-19.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, penyesuaian jam layanan kantor cabang berlaku sejak Senin, 28 Juni 2021 dengan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.
Rudi menambahkan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah Bank Mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layanan Livin' by Mandiri.