IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan pegiat media sosial atau influencer finansial memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek.
Efek yang dimaksud mengacu pada seluruh produk investasi pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 106 hingga 109 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025.
Dalam hal ini, perusahaan efek/sekuritas baik Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PAD) wajib memiliki perjanjian tertulis dengan influencer tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, perusahaan efek harus memastikan influencer memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.