sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Bakal Wajibkan Influencer Keuangan Punya Izin Resmi saat Pasarkan Produk Investasi

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
05/08/2025 11:18 WIB
OJK bakal mewajibkan pegiat media sosial atau influencer finansial memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek.
OJK Bakal Wajibkan Influencer Keuangan Punya Izin Resmi saat Pasarkan Produk Investasi. (Foto iNews Media Group)
OJK Bakal Wajibkan Influencer Keuangan Punya Izin Resmi saat Pasarkan Produk Investasi. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan pegiat media sosial atau influencer finansial memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek.

Efek yang dimaksud mengacu pada seluruh produk investasi pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 106 hingga 109 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam hal ini, perusahaan efek/sekuritas baik Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PAD) wajib memiliki perjanjian tertulis dengan influencer tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, perusahaan efek harus memastikan influencer memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement