sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Terjerat Praktik Fraud dan Gagal Penyehatan Modal

Banking editor Anggie Ariesta
19/02/2026 11:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Terjerat Praktik Fraud dan Gagal Penyehatan Modal. (Foto Istimewa)
OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Terjerat Praktik Fraud dan Gagal Penyehatan Modal. (Foto Istimewa)

“Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi,” kata dia.

Pasca-pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku. OJK memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kristrianti.

Selain itu, OJK Bali menegaskan akan terus memantau industri perbankan secara ketat berlandaskan nilai profesionalisme dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya.

Sebelumnya, tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon menambah daftar panjang bank bangkrut dari Januari hingga Februari 2026 menjadi tiga bank. 

Sebelumnya, pada Januari 2026 terdapat izin dua bank yang dicabut yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement