Dia menerangkan, masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat 'Tidak Sehat'.
Kemudian pada 16 Desember 2025, status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena manajemen dan pemegang saham gagal melakukan perbaikan modal yang signifikan.
Terakhir, 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Kristrianti menegaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan bagi manajemen untuk melakukan pembenahan, namun hasilnya tidak memadai.