sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Bermasalah di Bank

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
14/05/2026 01:31 WIB
OJK mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Bermasalah di Bank (FOTO:Dok OJK)
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Bermasalah di Bank (FOTO:Dok OJK)

Dia menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. 

Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business 

Judgement Rule dalam sektor perbankan

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.

Lebih lanjut, Jupriyandi memaparkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement