sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Bermasalah di Bank

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
14/05/2026 01:31 WIB
OJK mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Bermasalah di Bank (FOTO:Dok OJK)
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Bermasalah di Bank (FOTO:Dok OJK)

Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

"Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement