sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Perbankan Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
19/12/2023 11:51 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 4.000 rekening bank yang terkait dengan kejahatan judi online.
OJK Minta Perbankan Blokir 4.000 Rekening Judi Online (Foto: MNC Media)
OJK Minta Perbankan Blokir 4.000 Rekening Judi Online (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 4.000 rekening bank yang terkait dengan kejahatan judi online.

Pemblokiran itu dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dimana OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement