IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 4.000 rekening bank yang terkait dengan kejahatan judi online.
Pemblokiran itu dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dimana OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.