Dian menjelaskan, perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan meningkat dua aspek utama. Pertama, aspek pertahanan dan daya saing dapat dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah penguatan resiliensi dan presidensial dan inovasi untuk menonjolkan diferensiasi produk dan layanan.
Selain itu, Dian menganjurkan agar perbankan syariah perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola Syariah agar dapat menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien.
Untuk mendukung aspek tersebut OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 12 tahun 2023 dalam rangka penguatan unit usaha Syariah melalui spin-off. "OJK Juga tengah menyiapkan POJK tata kelola syariah dan kedepan OJK juga akan menyiapkan SE OJK manajemen risiko Bank Umum Syariah dan unit usaha Syariah, agar dapat merefleksikan karakteristik perbankan syariah yang lebih kuat," ujarnya.
Kedua, lanjut Dian, perbankan syariah harus menguatkan aspek dampak sosial. Dalam hal ini Dian mengatakan, perbankan syariah membutuhkan produk yang lebih menonjolkan keunikan utamanya untuk menggaet pasar.
"Serta bank syariah harus bisa memberikan dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana rekomendasi-rekomendasi International Islamic financial Services word dan berbagai literatur akademis. Produk seperti ini disebut sebagai Syariah best product," ujarnya.
(FRI)