sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pastikan Tiga POJK yang Baru Tidak Jadi Beban Perbankan

Banking editor Aditya Pratama
23/08/2021 16:33 WIB
OJK menegaskan tiga POJK yang baru diterbitkan bertujuan untuk mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien dan berdaya saing.
OJK Pastikan Tiga POJK yang Baru Tidak Jadi Beban Perbankan (FOTO: MNC Media)
OJK Pastikan Tiga POJK yang Baru Tidak Jadi Beban Perbankan (FOTO: MNC Media)

"Itu tentunya mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan kita supaya perbankan kita mencapai skala ekonomi yang kita inginkan, supaya perbankan kita juga tentunya bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian kita," kata dia.

Selain itu, penerbitan POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang juga dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda ke hampir semua negara.

"Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan Industri kita berubah secara cepat, adaptif, dan juga bisa lebih agile di dalam menghadapi berbagai tantangan yang tiap hari berubah dengan cepat," ucapnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement