IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru diterbitkan bertujuan untuk mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Adapun ketiga POJK itu diantaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga POJK tersebut tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional.
"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tau kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Heru menambahkan, penerbitan POJK tersebut juga dilihat berdasarkan perubahan landscape dan ekosistem perbankan yang terus mengalami perubahan dan juga dipercepat oleh pandemi Covid-19, serta perubahan harapan masyarakat terhadap layanan perbankan yang sangat cepat dan inovatif.