IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai perbankan. Ada dua aturan, yakni Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Adapun, POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum untuk mendorong bank mengakselerasi layanan perbankan digital di Tanah Air. Dalam aturan tersebut, OJK memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional hingga pengakhiran usaha, antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.
Sementara itu, dalam POJK No. 13/POJK.03/2021, OJK melakukan penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti atau capital-based approval menjadi pendekatan berbasis risiko atau risk-based approval. OJK mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
Mengenai hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyebut bahwa penerapan teknologi digital di berbagai layanan usaha dan juga layanan publik adalah sebuah keniscayaan, tidak terkecuali layanan perbankan. Ke depan bank-bank yang tidak mengikuti perkembangan ini, tidak memberikan layanan nya secara digital akan kalah bersaing dan tersingkir.
"Dengan adanya POJK ini maka para pelaku industri perbankan bisa merencanakan perubahan yang akan mereka lakukan dalam meningkatkan layanan digital secara lebih baik," ujar Piter kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (22/8/2021).