sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perbankan Guna Tingkatkan Layanan Digital

Banking editor Aditya Pratama
22/08/2021 20:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai perbankan.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perbankan Guna Tingkatkan Layanan Digital
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perbankan Guna Tingkatkan Layanan Digital

Piter menambahkan, digitalisasi perbankan perlu difasilitasi agar gelombang perubahan itu berjalan secara terencana dan terukur sehingga benar-benar memberikan dampak yang optimal terhadap perekonomian.

Selain itu, dengan adanya POJK ini maka perkembangan layanan digital oleh bank-bank oleh "bank digital" yang baru atau bank-bank existing yang meningkatkan layanan digital bisa lebih cepat mengikuti kebutuhan perekonomian.

"Persaingan perbankan akan ditentukan oleh salah satunya faktor digitalisasi ini. OJK memahami dan mengantisipasi perubahan dan tantangan yang dihadapi perbankan," ucap Piter. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement