IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan langkah hukum terhadap mantan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi yang diduga masih berkeliaran bebas di luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, setelah melalui serangkaian proses, penyidik OJK bersama Polri telah mengajukan permohonan red notice ke International Criminal Police Organization (Interpol). Penyidik juga mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap alumni Universitas Indonesia itu.
“Melalui kerja sama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya dalam pengumuman resmi, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Dalam catatan OJK, sejak pencabutan izin usaha Investree sampai dengan 31 Desember 2024, regulator industri keuangan ini menerima 85 pengaduan.