Di sisi lain, Rapat Umum Pemegang Saham Investree juga telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.
Lebih jauh, OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku Direktur Utama Investree.
Ismail menyebut hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana, yang telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021.
“Dengan hukuman maksimal,” kata dia.