sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN)

Banking editor Anggie Ariesta
02/12/2023 20:30 WIB
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) (foto: MNC Media)
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) (foto: MNC Media)

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement