IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha yang dimiliki oleh PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).
Pencabutan dilakukan karena pihak PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resminya, Sabtu (2/12/2023).
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.