Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan kebijakan yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur, mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.
OJK menyerahkan keputusan konsolidasi kepada pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan strategi korporasi.
Di sisi lain, terkait dengan kewajiban free float di sektor Perbankan, hal ini berlaku untuk seluruh emiten bank termasuk KBMI 1. OJK menegaskan bahwa kewajiban free float bagi emiten perbankan yang tercatat di pasar modal dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan sahamnya sampai dengan jumlah free float saham terpenuhi antara lain melalui penggabungan (merger) 2 (dua) atau lebihbank.
"Adapun mekanisme pelaksanaan free float maupun Penggabungan bank mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku," tutur dia.
(kunthi fahmar sandy)