Dia mengatakan, UU P2SK yang baru juga mengamanatkan kepada OJK untuk mewujudkan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan konsolidasi bank umum.
"Imbauan untuk Penguatan Fundamental dan Konsolidasi telah disampaikan kepada Bank-Bank yang berada dalam kategori KBMI 1 pada bulan Oktober 2025. OJK mengimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank," katanya.
Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi. Sedangkan pendekatan OJK untuk mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang.sehat.
"Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah," tuturnya.
Perlu disampaikan bahwa Penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI 1 saat ini bersifat himbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya.