Dia mengungkapkan, kewajiban pelepasan unit syariah ini berlandaskan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang menetapkan batas waktu final penuntasan spin-off paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan laporan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPU) yang dihimpun OJK, dari total 41 UUS asuransi dan reasuransi yang menyampaikan komitmen, mayoritas memilih jalur pendirian perusahaan asuransi syariah baru, sementara sisanya menempuh opsi pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah beroperasi.
Memasuki fase akhir menuju tenggat 2026, OJK terus mencocokkan ketersediaan tenaga ahli terdaftar dengan kebutuhan riil entitas-entitas baru yang akan lahir. Berdasarkan inventarisasi perizinan resmi, jumlah tenaga aktuaria yang memegang sertifikasi sah dinilai masih mampu menutup kebutuhan formasi wajib di setiap entitas hasil pemisahan.
"Berdasarkan data pencatatan per 1 Oktober 2026, terdapat 157 Aktuaris Perusahaan yang aktif dan telah memperoleh persetujuan OJK. Dengan demikian, OJK terus memantau kecukupan dan kesiapan SDM aktuaris seiring dengan perkembangan industri dan pelaksanaan spin-off unit usaha syariah," kata Ogi.
(Dhera Arizona)